Gakkumdu Sidoarjo: Kampaye Hitam dan Menjelekkan Paslon Lain di Medsos Terancam Pidana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 26 November 2020 22:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas adanya unsur kampanye hitam atau hatespeech selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo.
"Saya mengimbau agar timses ataupun relawan berkampanye yang santun. Saling menghormati antara timses paslon dan relawanya. Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Rabu (25/11/2020).
BACA JUGA:
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Kapolresta menegaskan jika Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut, dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
"Saya mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan atau paslon lain. Apabila ada yang melanggar, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Saya tidak pandang bulu," tegas Kombespol Sumardji
Sumardji menambahkan jika gelaran Pilkada Sidoarjo dilakukan di kala pandemi Covid-19, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya terus ingatkan, penting menaati protokol kesehatan di kala pandemi seperti saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pesannya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono juga menyayangkan adanya kampanye hitam menjelekkan paslon lain yang muncul di dunia maya atau medsos.
Simak berita selengkapnya ...