Kondisi Pandemi, Pajak BPHTB Sumenep Lampaui Target
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 01 Desember 2020 17:44 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meski pada kondisi pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep telah mampu melebihi atau melampaui target pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini.
“Pantas dan wajar kiranya jika ucapkan syukur alhamdulillah pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Lagi, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 7 Titik
Dikatakan Suhermanto, kenaikan pajak BPHTB ini karena adanya peningkatan orang dalam jual beli tanah, baik balik nama waris atau hibah.
Simak berita selengkapnya ...