Sempat Buron, Mantan Kades Kemantren Tulangan Ditangkap
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 02 Desember 2020 19:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Bambang Sugeng (BS), Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu, terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
Menurut salah satu petugas, BS ditangkap di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dengan menggunakan kaus dan celana jin, BS akhirnya berhasil digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
"Masih kami lakukan pemeriksaan dulu ya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Lingga Naurie, Rabu (2/12/2020).
Bambang Sugeng, Mantan Kepala Desa Kemantren lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2020. Dia diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi.
Simak berita selengkapnya ...