Hari Tenang, Bawaslu Tuban Minta Paslon dan Relawan Taati Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Minggu, 06 Desember 2020 22:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Tuban meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beserta para relawan agar menaati aturan selama hari tenang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmud, mengatakan masa hari tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 6, 7, dan 8 Desember.
BACA JUGA:
Pemilu Kian Dekat, PWI Tuban Deklarasikan Pemilu Damai dan Tolak Golput bagi Pemilih Pemula
Giat Patroli Polres Tuban Jelang Pemilu Dapat Apresiasi Bupati Lindra hingga Bawaslu
Antisipasi Gugatan Pemilu, Panwascam Tuban Dibekali Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU
"Tahapan masa tenang ini harusnya menjadi hari tenang dalam arti yang sebenarnya, bukan malah menjadi hari tegang," ujarnya, Minggu (6/12).
Simak berita selengkapnya ...