DPRD Gresik Putuskan Tunjangan Kades Rp 4,3 Juta per Bulan, Sekdes Rp 2,8 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 08 Desember 2020 15:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa pada APBD 2021. Sesuai hasil rapat Komisi I, tunjangan untuk kepala desa sebesar Rp 4,3 juta per bulan, sekdes Rp 2,8 juta per bulan, dan perangkat desa Rp 2,6 juta per bulan.
Hal ini diungkpakan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, dan Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro, saat menerima kunjungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik, Selasa (8/12) pagi tadi.
BACA JUGA:
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
Kedatangan PPDI Gresik dalam rangka mempertanyakan tunjangan perangkat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Jadi, untuk tunjangan kades sudah setara upah minimum kabupaten (UMK). Tunjangan kades itu masih di bawah ketentuan peraturan bupati (Perbup) Rp 5 juta per bulan," ujar Wongso Negoro usai menemui pengurus PPDI kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/12/2020).
Wongso mengungkapkan, perwakilan PPDI dalam kesempatan itu juga mengusulkan agar tunjangan kades, sekdes, dan perangkat tak terpaut terlalu jauh. PPDI mengusulkan tunjangan kades antara Rp 4,3-4,5 juta per bulan, sementara sekdes Rp 3 juta, dan perangkat Rp 2,6 juta.
Simak berita selengkapnya ...