DPRD Gresik Putuskan Tunjangan Kades Rp 4,3 Juta per Bulan, Sekdes Rp 2,8 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Putuskan Tunjangan Kades Rp 4,3 Juta per Bulan, Sekdes Rp 2,8 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 08 Desember 2020 15:10 WIB

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim ketika menemui perwakilan PPDI, Selasa (8/12). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa pada APBD 2021. Sesuai hasil rapat Komisi I, tunjangan untuk kepala desa sebesar Rp 4,3 juta per bulan, sekdes Rp 2,8 juta per bulan, dan perangkat desa Rp 2,6 juta per bulan.

Hal ini diungkpakan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, dan Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro, saat menerima kunjungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik, Selasa (8/12) pagi tadi.

Kedatangan PPDI Gresik dalam rangka mempertanyakan tunjangan perangkat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

"Jadi, untuk tunjangan kades sudah setara upah minimum kabupaten (UMK). Tunjangan kades itu masih di bawah ketentuan peraturan bupati (Perbup) Rp 5 juta per bulan," ujar Wongso Negoro usai menemui pengurus PPDI kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/12/2020).

Wongso mengungkapkan, perwakilan PPDI dalam kesempatan itu juga mengusulkan agar tunjangan kades, sekdes, dan perangkat tak terpaut terlalu jauh. PPDI mengusulkan tunjangan kades antara Rp 4,3-4,5 juta per bulan, sementara sekdes Rp 3 juta, dan perangkat Rp 2,6 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video