Dinkop UMTK Kota Kediri Fasilitasi 20 IKM Dapatkan Sertifikat HaKI
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 10 Desember 2020 15:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 20 IKM (Industri Kecil Mikro) di Kota Kediri mendapatkan fasilitas pengurusan HaKI (Hak Atas Kekayaan Inteletual). Kini mereka sedang menunggu selama 2-3 bulan ke depan, agar produknya mendapatkan sertifikat HaKI dari Kemenkumham.
“Kalau mengurus di Dinkop UMTK Kota Kediri baru pertama kali ini. Biasanya kita ikutkan program dari Dinkop UKM Jawa timur,” kata Ratna Widiastuti, Sekretaris Dinkop UMTK Kota Kediri, Kamis (10/12/2020).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
Gawai Bikin Malas Beraktivitas, Pj Wali Kota Kediri Ajak Senam Bersama
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Kali ini, lanjut Ratna, untuk mempermudah pengurusan, fasilitasi dilakukan di Dinkop UMTK Kota Kediri. Awalnya dengan membuka pendaftaran bagi IKM yang ingin mengurus HaKI. Pengumuman ini disampaikan melalui media sosial dan juga WAG IKM Binaan Dinkop UMTK.
Menurut Ratna, sebanyak 100 IKM mendaftarkan diri melalui daring, kemudian dilaksanakan seleksi. Tak hanya seleksi administratif, tapi juga mengadakan kunjungan ke lokasi usaha untuk melihat kelayakannya.
Sejumlah 4 IKM makanan dan minuman (mamin) serta 16 nonmamin lolos seleksi pada tahap ini. Setelah layak, baru hadir pada 8 Desember 2020 untuk mengikuti proses pendaftaran mendapatkan kuitansi pengurusan HaKI. Kini, para IKM terseleksi tinggal menunggu sertifikat HaKI dikeluarkan Kemenkumham.
“Kami mendatangkan petugas Kemenkumham dari Surabaya untuk mendaftar langsung. Di sini peserta yang terseleksi tinggal menyerahkan berkas untuk mendapatkan kuitansi,” tambah Ratna.
Simak berita selengkapnya ...