12 Orang Terjaring Operasi Yustisi Razia Masker di Depan Stadion Menak Sopal Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 11 Desember 2020 11:39 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan operasi yustisi di depan Stadion Menak Sopal Trenggalek, Jumat (11/12).
Operasi gabungan yang digelar sejak pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB berhasil menjaring 12 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian dan tidak mengenakan masker secara benar.
BACA JUGA:
10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek
Pandemi Belum Usai, Relawan ACT Kediri Buka Warung Makan Gratis di Kabupaten Trenggalek
Ini Penyebab Trenggalek Masih Bertahan di PPKM Level 3
Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor
Mereka yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat mulai dari cek suhu tubuh, diminta cuci tangan dengan hand sanitizer, dan dilakukan pendataan.
Selanjutnya, mereka juga diberi sanksi sosial sambil mengenakan rompi warna oranye bertuliskan "Pelanggar Perbup 03 Tahun 2020". Ada 3 pilihan sanksi sosial, yakni kerja bakti atau menyapu, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Rata-rata mereka yang terjaring razia ini lebih memilih sanksi melafalkan Pancasila.
Uniknya, beberapa dari pelanggar ternyata ada yang tak lancar melafalkan Pancasila. Usai menjalani sanksi sosial, mereka kemudian diberi masker oleh petugas gabungan
Simak berita selengkapnya ...