Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Desember 2020 23:53 WIB

Ketua KPU Jatim Choirul Anam.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya terkait ditemukannya surat suara ditandai khusus oleh KPPS di TPS 46 Kelurahan Kedurus, memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Pilwali).

"PSU dilaksakan di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember," terang Ketua Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12) melalui WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi.

"Ini karena terjadi pelanggaran berdasar laporan pengawas pemilu," pungkas alumnus Unesa ini.

Choirul Anam juga membeberkan, selain TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang juga menjalani PSU yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video