Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Desember 2020 23:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya terkait ditemukannya surat suara ditandai khusus oleh KPPS di TPS 46 Kelurahan Kedurus, KPU Jatim memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Pilwali).
"PSU dilaksakan di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember," terang Ketua KPU Jatim Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12) melalui WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
KPU Jatim: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Tembus 82 Persen
13 Anggota KPPS dan 2 Linmas Berpulang, Khofifah: Mereka adalah Pejuang Demokrasi
"Ini karena terjadi pelanggaran berdasar laporan pengawas pemilu," pungkas alumnus Unesa ini.
Choirul Anam juga membeberkan, selain TPS 46 Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang juga menjalani PSU yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2020.
Simak berita selengkapnya ...