Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Asal Blitar Digilir Dua Pemuda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 Desember 2020 16:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda di Kabupaten Blitar diamankan polisi. Keduanya adalah FBR (24) warga Tangkil, Kecamatan Wlingi, dan MJW (24) warga Sragi, Kecamatan Talun. Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 17 November lalu. Saat itu korban dijemput pelaku FBR untuk jalan-jalan. Namun di tengah jalan, pelaku FBR malah mengajak korban membeli minuman keras di wilayah Tumpang, Talun.
BACA JUGA:
Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP
Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Blitar Diringkus Polisi
"Setelah membeli miras, pelaku FBR mengajak korban ke rumah pelaku kedua MJW. Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban mabuk-mabukan. Korban dicekoki miras sampai mabuk berat," ujar Fanani, Senin (14/12/2020).
Korban yang sudah mabuk nerat kemudian dibawa masuk ke kamar. Malam harinya, pelaku FBR ikut masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
Simak berita selengkapnya ...