Bawaslu Surabaya: Rekomendasi PSU di Kecamatan Gubeng Belum Ditindaklanjuti
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 14 Desember 2020 17:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rekomendasi hasil temuan Panwascam Gubeng terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Surabaya di TPS 39 Kelurahan Kertajaya diduga belum ditindaklanjuti KPU Kota Surabaya.
"PSU yang kita rekomendasi entah ditindaklanjuti atau tidak, terserah KPU. Memang ketahuan itu setelah 3 hari setelah coblosan," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Senin (14/12).
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Kita juga sudah melakukan penindakan administrasi kan itu terkait etika penyelenggara. Karena tidak hati-hati dan tidak profesional," ulasnya.
"Sebenarnya, Panwascam Gubeng yang menemukan temuan adanya PSU dan direkomendasi ke PPK dan Bawaslu meneruskan ke KPU," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...