Palsukan Dokumen Permohonan Izin Tinggal, WNA Kanada Diamankan Imigrasi Malang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 17 Desember 2020 19:54 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Kanada bernama Khan A Ahmad diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lantaran melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Khan A Ahmad melanggar Pasal 123 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang setelahnya berkasnya P21 (lengkap)," ujar Donny.
Simak berita selengkapnya ...