Palsukan Dokumen Permohonan Izin Tinggal, WNA Kanada Diamankan Imigrasi Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Palsukan Dokumen Permohonan Izin Tinggal, WNA Kanada Diamankan Imigrasi Malang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 17 Desember 2020 19:54 WIB

Tersangka (rompi hijau) saat hendak dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dengan pengawalan Anggota Sabhara Polresta Malang Kota.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang (Warga Negara Asing) asal Kanada bernama Khan A Ahmad diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lantaran melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Khan A Ahmad melanggar Pasal 123 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang setelahnya berkasnya P21 (lengkap)," ujar Donny.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video