​Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Nonreaktif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Nonreaktif

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 23 Desember 2020 11:32 WIB

Ilustrasi. (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wisatawan yang hendak berlibur ke Kota Batu harus berpikir dua kali lantaran pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, memberlakukan syarat ketat. Bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Batu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibodi yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu 22 Desember 2020, Nomor: 003/3803/ 4 22.011 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran itu, selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, masyarakat juga harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2021, mereka harus balik kanan," kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (22/12/2020).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa menunjukkan swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibodi juga berlaku bagi warga Kota Batu yang baru saja bepergian ke luar kota minimal selama 2 hari.

"Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang Pemerintah Kota Batu tidak memfasilitasi terkait biaya rapid test, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video