Berperilaku Baik Saat di Tahanan, 2 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Natal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 25 Desember 2020 18:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Raut muka semringah nampak pada dua narapidana berinisial PT (46) dan LT (47) usai mendapatkan pengurangan masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban saat Perayaan Natal 2020, Jum’at (25/12/2020).
Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu mendapatkan remisi khusus (RK) Natal karena berperilaku baik, serta aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:
Puluhan WBP Lapas IIB Tuban Dapat Penyuluhan tentang Bantuan Hukum
Ratusan Napi di Tuban Terima Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU
Seluruh Kantor Kementerian Agama se-Indonesia Bisa Digunakan untuk Perayaan Natal
PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, semua narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum, dan salah satunya merupakan warga Kabupaten Tuban. Remisi Natal ini diberikan khusus bagi narapidana yang memeluk agama Nasrani.
“Pemberian remisi khusus natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak, serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” ujarnya.
Adapun untuk narapidana berinisial PT (46) divonis hukum pidana 6 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Pria asal Toraja Utara itu telah menjalani hukum di Lapas Tuban sejak tahun 2019 silam.
Sedangkan, WBP berinisial LT (47) asal Tuban terlibat kasus narkotika dan sejak tahun 2019 lalu telah divonis bersalah dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Kedua narapidana itu mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.
Simak berita selengkapnya ...