Bupati Arifin Larang Hajatan, Konser Musik, Kembang Api hingga 4 Januari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Arifin Larang Hajatan, Konser Musik, Kembang Api hingga 4 Januari

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 26 Desember 2020 14:12 WIB

Bupati Arifin (tengah), Kapolres Trenggalek AKBP Dony Sembiring, Kodim 0806 Letkol Uun Samson Sugiharto, dan Kajari Trenggalek Darfiah, S.H. saat konferensi pers. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Moch. Nur Arifin melarang penyelenggaraan hajatan, konser musik, dan pesta kembang api. Larangan itu berlaku hingga 4 Januari 2021 mendatang, sesuai dengan Telegram Kapolri STR923/12/X2020 yang terbit 16 Desember 2020,

Hal itu disampaikan Bupati didampingi Kapolres AKBP Dony Sembiring, Komandan Kodim 0806 Letkol Uun Samson Sugiharto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Darfiah, S.H.  dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara virtual dari gedung Smart Center Pendopo .

"Maka mempedomani hal tersebut dan menimbang masih terjadinya klaster hajatan, maka hingga 4 Januari segala bentuk keramaian yang dapat menimbulkan keramaian yang menyangkut perayaan natal, tahun baru, serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan kemasyarakatan yang lain seperti konser musik, kembang api seluruhnya dilarang untuk diselenggarakan," kata Bupati Arifin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video