Sempat Bemesraan dengan Korban, Inilah Kronologi Pembunuhan Janda di Jombang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 28 Desember 2020 15:24 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuh seorang janda yang bernama Waras (53), pemilik warung kopi di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Minggu (20/12/2020) lalu, terancam hukuman belasan tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020).
BACA JUGA:
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Tersangka pembunuhan tersebut bernama Supriadi (34), Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 339 KUHP, Subsider 338, Junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Tersangka ini kami tangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Jombang.
Dijelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.
Simak berita selengkapnya ...