Sempat Bemesraan ​dengan Korban, Inilah Kronologi Pembunuhan Janda di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sempat Bemesraan ​dengan Korban, Inilah Kronologi Pembunuhan Janda di Jombang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 28 Desember 2020 15:24 WIB

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuh seorang janda yang bernama Waras (53), pemilik warung kopi di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Minggu (20/12/2020) lalu, terancam hukuman belasan tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020).

Tersangka pembunuhan tersebut bernama Supriadi (34), Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 339 KUHP, Subsider 338, Junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

“Tersangka ini kami tangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Jombang.

Dijelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video