Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Senin, 28 Desember 2020 22:45 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas 2B Ponorogo membongkar sebuah botol Rexona yang menjadi alat untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam botol kecil itu, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam botol Rexona dengan berat 3,12 gram.
BACA JUGA:
Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kandang Ayam, Diduga Hasil Hugel, Ada Luka Tusuk di Dada
Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas rutan juga mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi kurir barang haram tersebut. Masing-masing AR (21) Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan dan B (23) Warga Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Dari kedua kurir tersebut mengaku hanya disuruh oleh seseorang penghuni Rutan Kelas 2B Ponorogo yang saat ini masih mendekam karena kasus narkoba.
Simak berita selengkapnya ...