2 Pejabat PN Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara Melalui Sidang Virtual
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 30 Desember 2020 20:37 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan terdakwa 2 orang pejabat struktural Pengadilan Negeri Trenggalek berinisial CNS dan R digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/12).
Agenda sidang kali adalah pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya digelar secara virtual.
BACA JUGA:
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa kedua tersangka divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing 1 tahun.
"Terdakwa CNS menerima putusan itu, akan tetapi untuk terdakwa R menyatakan pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim," ungkap Basuki ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Simak berita selengkapnya ...