2 Pejabat PN Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara Melalui Sidang Virtual | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Pejabat PN Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara Melalui Sidang Virtual

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 30 Desember 2020 20:37 WIB

Sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan terdakwa 2 orang pejabat struktural Pengadilan Negeri Trenggalek berinisial CNS dan R digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/12).

Agenda sidang kali adalah pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa kedua tersangka divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing 1 tahun.

"Terdakwa CNS menerima putusan itu, akan tetapi untuk terdakwa R menyatakan pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim," ungkap Basuki ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video