Polres Tuban Usut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 31 Desember 2020 19:00 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Pasca kejadian, jajaran Satreskrim Polres Tuban membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut, Kamis (31/12).
BACA JUGA:
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Kurang Konsentrasi, Dua Motor di Tuban Alami Kecelakaan, Satu Meninggal Dunia
Korban Terdampak Gempa di Tuban Dapat Bantuan Konseling
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Hasilnya, sebanyak 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden penurunan paksa jenazah Covid-19, diperiksa sebagai saksi.
"Kita mendalami insiden itu dan memanggil 6 orang sebagai saksi serta kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.
Keenam orang itu yakni, NU (38), N (53), dan AR (39) warga Desa Karangtengah. Selanjutnya, M (62) dan MTS (40) warga Desa Wotsogo, serta KN (40) warga Desa Pasean. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Mereka diduga melanggar Pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Mereka diduga melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sehingga melanggar undang-undang," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...