Begini Kronologi Penjambretan Ibu Hamil di Mojokerto Hingga Menyebabkan Korban Patah Kaki | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Kronologi Penjambretan Ibu Hamil di Mojokerto Hingga Menyebabkan Korban Patah Kaki

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 04 Januari 2021 17:00 WIB

Kapolres Mojokerto AKBP Dony sedang memamerkan barang bukti.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menggelar rilis kasus penjambretan, salah satunya dengan korban seorang ibu hamil, Senin (4/1/2020). Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku jambret.

Kedua tersangka adalah Arif Prasetyo (48) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dan Irfan Anrizah (26) asal Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Mereka diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Bahkan, kaki pelaku bernama Arif Prasetyo terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap.  Saat dipamerkan ke hadapan awak media, Arif pun hanya bisa duduk di kursi roda.

Diketahui, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi. Misalnya Anrizah yang merampas tas milik Kasiani saat malam pergantian tahun. "Untuk tersangka Irfan Anrizah diringkus setelah teridentifikasi beraksi di dekat Polsek dan Koramil Kecamatan Bangsal," ujar kapolres.

Sedangkan Arif merampas tas milik Ningsih, ibu hamil 7 bulan pada pukul 12.00 WIB, Jumat (18/12/20). Akibat ulah Arif, korban Ningsih yang berasal dari Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu mengalami patah kaki. Beruntung bayi yang dikandungnya sehat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video