BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan, Loh Kok Didistribusikan?
Editor: tim
Senin, 04 Januari 2021 19:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat secara masif telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke semua provinsi seluruh Indonesia. Tapi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengingatkan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, dilansir Tempo.co, Senin, 4 Januari 2021.
BACA JUGA:
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Banggakan 2 Hal ini
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antaralumni dengan Almamater, IKA Unair Australia Diresmikan
HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
(Vaksin covid-19 tahap pertama tahun 2021 mulai tiba di Jawa Timur, Senin (4/1/2021) pagi. foto: ist)
Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Simak berita selengkapnya ...