​Diduga Melebihi Batas Umur, 3 Perangkat Desa Cengkrong Pasuruan Dilaporkan ke Komisi I | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Diduga Melebihi Batas Umur, 3 Perangkat Desa Cengkrong Pasuruan Dilaporkan ke Komisi I

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 07 Januari 2021 16:53 WIB

BPD dan Perangkat Desa Cengkrong saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan perangkat dan BPD Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ramai-ramai mendatangani kantor DPRD setempat pada Kamis (7/1). Kedatangan mereka ke gedung parlemen tersebut untuk berkonsultasi soal 3 Perangkat Desa Cengkrong yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.

Tiga perangkat Desa Cengkrong yang diduga usianya sudah melebihi masa bakti tersebut yakni Ja’far, Hasan, dan Hudori. "Kedatangan perangkat dan BPD ke Komisi I DPRD ini untuk berkonsultasi berkaitan masa bakti 3 perangkat Desa Cengkrong yang diduga sudah melebihi 60 tahun," jelas Zaki Yamani, salah satu Anggota BPD Desa Cengkrong.

Namun berdasarkan pengecekan KTP yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pasrepan ke dispendukcapil, ternyata usia tiga perangkat  masih belum 60 tahun. Sehingga sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatannya sebagai perangkat.

Terpisah, Syakur, Kades Cengkrong yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui adanya keluhan dari masyarakat terkait dugaan 3 perangkat desanya yang usianya sudah 60 tahun, namun masih tetap berkantor di balai desa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video