Polsek Krian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10 Gram
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 07 Januari 2021 17:25 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nur Syafaat alias Paat (26), Warga Desa Tropodo RT 8 RW 3, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dibekuk Unit Reskrim Polsek Krian gara-gara terbukti membawa 19 kemasan sabu-sabu, Selasa (5/1/2021) lalu.
Berat total 19 paket sabu yang sudah dalam kemasan itu 10,88 gram. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka meletakkan barang haram itu ke dalam kemasan kotak susu bekas yang kemudian dimasukkan ke dalam jok motor Honda Scoopy nopol W 4785 WZ yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolsek Krian Kompol Muhklason mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti dan menangkap tersangka.
"Petugas sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya, dan kini tersangka tengah dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya kepada awak media, Kamis (5/1/2021).
Menurut Mukhlason, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Selain guna mengungkap dugaan adanya tersangka lain, juga untuk mengetahui ke mana saja tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
Simak berita selengkapnya ...