Kejari Bangkalan: ​PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diterapkan Pada Perkara Lama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan: ​PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diterapkan Pada Perkara Lama

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 07 Januari 2021 18:51 WIB

Choirul Arifin, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa diterapkan pada perkara yang sudah masuk, sebelum PP tersebut ditetapkan.

"PP 70 Tahun 2020 tentang hukuman ini tidak berlaku surut. Sehingga PP ini hanya bisa diterapkan pada perkara baru setelah ditetapkan oleh presiden pada 7 Desember 2020 lalu," jelas Choirul saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

"Walaupun perkara sebelumnya hingga saat ini belum ada putusan, PP ini tidak bisa diterapkan. Karena orang tidak bisa dipidana kalau belum ada undang-undangnya. Jadi masih mengikuti undang-undang sebelumnya," tambahnya.

Dengan adanya peraturan itu, dirinya berharap tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video