Kejari Bangkalan: PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diterapkan Pada Perkara Lama
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 07 Januari 2021 18:51 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa diterapkan pada perkara yang sudah masuk, sebelum PP tersebut ditetapkan.
"PP 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri ini tidak berlaku surut. Sehingga PP ini hanya bisa diterapkan pada perkara baru setelah ditetapkan oleh presiden pada 7 Desember 2020 lalu," jelas Choirul saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
BACA JUGA:
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan
"Walaupun perkara sebelumnya hingga saat ini belum ada putusan, PP ini tidak bisa diterapkan. Karena orang tidak bisa dipidana kalau belum ada undang-undangnya. Jadi masih mengikuti undang-undang sebelumnya," tambahnya.
Dengan adanya peraturan itu, dirinya berharap tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...