Terima Aduan Warga, Bawaslu Surabaya Minta Pelapor Lengkapi Berkas Aduan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 07 Januari 2021 21:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pilkada sudah berlalu, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tetap menerima aduan. Aduan kali ini dari warga sekaligus seorang praktisi hukum yang melaporkan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B. Thyssen, yang dinilai tidak netral dalam pengawasan Pilkada Surabaya 2020.
Aduan seorang warga ke Bawaslu Surabaya itu dibenarkan Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (7/21) malam.
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Iya benar, kami sudah menerima aduan warga yang melaporkan Ketua KIPP Jatim, namun ada beberapa kekurangan berkas pelapor yang harus dilengkapi, yakni ketika pelapor menyatakan ada saksi," papar Agil kepada BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...