Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 08 Januari 2021 17:30 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang Tito Kadarisman, atas kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto. Dia menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditahan guna mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

“Mantan Ketua KONI ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Jumat, 8/1/2021). Dengan tujuan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” terangnya pada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Kajari Jombang, penahanan Tito ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lima saksi terakhir yang sudah diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan.

“Saksi kemarin sudah datang dan kami lakukan pemeriksaan dan mengerucut memperkuat perkara yang atas nama tersangka TK,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kajari Jombang menemukan adanya kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut yang ada dalam anggaran kesekretariatan KONI.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video