​Wali Kota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan PPKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wali Kota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan PPKM

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Januari 2021 20:00 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (tengah) saat memimpin rapat koordinasi. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengundang para pengusaha restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (8/1/2021). Acara ini mendiskusikan ketentuan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat.

Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan aturan terbaru, maka dari itu Wali Kota Kediri menyampaikan beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, serta kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.

“Mal di aturan terbaru boleh buka hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, kafe, dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitas pengunjung. Kalau kemarin boleh sampai 50%, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25%, dan untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus corona yang sekarang lebih bahaya,” kata Wali Kota Kediri.

Wali Kota Kediri juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. "Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha Panjenengan (Anda). Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," pesannya.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video