Masuk Zona Merah di Jatim, Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 10 Januari 2021 15:31 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar mempersiapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini menyusul ditetapkannya Kabupaten Blitar sebagai salah satu daerah dari 11 daerah di Jawa Timur yang masuk kriteria pemberlakuan PPKM.
Kabupaten Blitar masuk daerah yang akan memberlakukan PPKM lantaran masuk sebagai zona merah dalam peta BNPB, bersama Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi. Menyikapi hal ini, Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar telah melakukan rapat koordinasi sebagai persiapan pelaksanaan PPKM, Minggu (10/1/2021).
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Pelaksana Tugas Harian Sekda Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, Kabupaten Blitar tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 untuk memberlakukan PPKM. Namun berdasarkan peta risiko penularan Covid-19, Kabupaten Blitar masuk dalam zona merah.
Atas dasar hal itu dan sesuai hasil rapat koordinasi, Kabupaten Blitar mempersiapkan Surat Edaran (SE) Bupati soal penerapan PPKM. "Jadi isi SE tersebut disesuaikan dengan Keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021. Seperti penerapan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian sampai pukul 19.00 WIB," ujar Mujianto.
Simak berita selengkapnya ...