Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan...

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 Januari 2021 10:11 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), Pemerintah Kota Kediri kembali berlakukan pembatasan kegiatan warga selama pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku hingga 25 Januari 2021. Dalam surat edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas 6 kegiatan.

Pemkot Kediri meminta kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH). Sebanyak 25% dari total pegawai yang disarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO), sedangkan 75% sisanya diminta untuk melakukan WFH.

Sementara bagi ASN yang dijadwalkan bekerja dari rumah dilarang bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan, dan pekerjaan. Selain itu, kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar, dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta juga untuk menerapkan pembatasan. Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video