Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Pasar Larangan Sidoarjo, 5 Orang Disanksi Sosial, 1 Tipiring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 11 Januari 2021 18:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo masih menemukan warga Sidoarjo yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Sebanyak 5 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang diberi surat tipiring.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, sejak pagi tadi petugas kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Larangan, Candi Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan satu orang tidak menggunakan masker.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
"Satu tidak pakai masker, dan lima orang lainnya melanggar prokes," jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin (11/1/2021).
Masing-masing pelanggar, lanjut Wikha, dikenakan sanksi berupa surat tipiring, dan sanksi sosial. Pemberian sanksi itu dilakukan agar di kemudian hari tidak kembali melanggar protokol kesehatan.
Simak berita selengkapnya ...