Selama PPKM, Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama PPKM, Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Senin, 11 Januari 2021 22:59 WIB

Rapat koordinasi persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengikuti rapat koordinasi persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () yang berlangsung secara virtual. Rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan .

Plt Wali Kota Whisnu memaparkan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut, yakni berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB, menjadi 20.00 WIB.

“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Plt Wali Kota Whisnu seusai mengikuti rapat, di Ruang Sidang, Senin (11/1).

Ia juga menjelaskan aturan work from home (WFH) 75 persen bagi seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun ada pengecualian bagi industri atau pabrik, dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (protkes) secara ketat. “Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,” papar dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video