​Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 12 Januari 2021 20:14 WIB

Pemeriksaan protokol kesehatan. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (), mulai 11-25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.

Penerapan di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

“Alhamdulillah, dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab, Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 67 Tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan adalah pengaturan WFH (Work From Home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen. Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali Nomor 67 Tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kami melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020, dibatasi 50 persen. Makanya, dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video