Soal Pencairan Gaji Ribuan PNS, Ketua DPRD Gresik Minta Pelimpahan Wewenang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 14 Januari 2021 15:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir angkat bicara terkait belum cairnya gaji ribuan PNS, anggota DPRD, dan sejumlah pegawai lembaga pemerintahan yang penggajiannya dari Pemkab Gresik.
Gaji para abdi dan penyelenggara pemerintahan ini belum diterima hingga Kamis (14/1/2021), dikarenakan penggunaan anggaran (PA) APBD 2021 belum bisa diteken oleh Bupati Sambari Halim Radianto yang masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Surabaya karena terkonfirmasi Covid-19.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
"Saya sudah membicarakan persoalan krusial ini dengan Pak Wabup (Moh. Qosim) dan Pj. Sekda Pak Abimanyu. Saya minta agar cepat dicarikan solusi," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/1/2021).
Ditegaskan Qodir, solusi agar gaji segera bisa dicairkan adalah dengan pelimpahan wewenang kepada wakil bupati. "Kalau memang Pak Bupati berhalangan, maka harus ada pelimpahan wewenang. Kebijakan ini legal menurut undang-undang," jelas Politikus PKB tersebut.
Qodir kemudian mencontohkan regulasi berupa ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Bahwa di UU tersebut sangat jelas pembagian tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di mana, kalau kepala daerah berhalangan bisa karena sakit dan lainnya, maka pelimpahan wewenang untuk mengendalikan (memimpin) pemerintah kepada wakil kepala daerah," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...