Pungutan BPHTP di Kediri Ugal-ugalan, Ketua PDI-P Perintahkan Fraksinya Panggil Bapenda
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 15 Januari 2021 13:58 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagian besar masyarakat Kabupaten Kediri mengeluhkan tingginya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang ditetapkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri. Keluhan ini disampaikan beberapa anggota masyarakat kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, saat menggelar reses beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengaku telah melakukan pengecekan, dan hasilnya ternyata pungutan BPHTB memang tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
BACA JUGA:
PDIP Kabupaten Kediri Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup
DPC PDIP Kabupaten Kediri Bagikan Bingkisan ke Pengurus PAC dan Ranting
DPC PDIP Kabupaten Kediri Berpeluang Cetak Hattrick Pemilu
Caleg PDIP Kabupaten Kediri Bagikan Tiga Butir Telur kepada Warga
"Tidak hanya masyarakat biasa, tapi sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri juga mengeluhkan perhitungan besaran BPHTP yang sangat tidak sesuai dengan harga transaksi di lapangan," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro didampingi Anggota Komisi I Saifuddin, Anggota Komisi II Sulkani, dan Ketua Fraksi PDIP Wasis, Jumat (15/1/2021).
Lanjut Murdi, penerapan sistem online pengurusan BPHTB juga dirasakan oleh masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit. Masyarakat harus bolak-balik, karena tidak ketemu petugas yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak atau bea yang harus dibayar.
"Tawar-menawar dilakukan lewat online dan ini bisa memakan waktu lama bahkan sampai berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan," terang Murdi.
Simak berita selengkapnya ...