Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herry Sulaksono
Senin, 18 Januari 2021 16:12 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Gugatan sengketa Pemilu Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar ini disampaikan mantan Tim Pemenangan Yusuf - Reza, Rudi Santoso.
Gugatan itu diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP: 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon. Menurut Rudi, permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 87/PHP.BUP-XIX/2021.
BACA JUGA:
Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi
MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih
KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK
Datangi Kantor Bawaslu, Aliansi Rakyat Banyuwangi Bersatu Gelar Aksi Damai
"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 - 29 Januari 2021," ungkap pria yang disapa Rudi Begal itu.
Pasangan Yusuf - Reza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni, dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum setelah dinyatakan kalah dari pasangan Ipuk - Sugirah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Banyuwangi Desember 2020.
Simak berita selengkapnya ...