Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herry Sulaksono
Senin, 18 Januari 2021 16:12 WIB

Yusuf Widiatmoko bersama Rudi Santoso.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com -  Gugatan sengketa Pemilu Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar ini disampaikan mantan Tim Pemenangan Yusuf - Reza, Rudi Santoso.

Gugatan itu diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP: 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon. Menurut Rudi, permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 87/PHP.BUP-XIX/2021.

"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 - 29 Januari 2021," ungkap pria yang disapa Rudi Begal itu.

Pasangan Yusuf - Reza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni, dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum setelah dinyatakan kalah dari pasangan Ipuk - Sugirah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Banyuwangi Desember 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video