Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 Januari 2021 16:24 WIB

Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Komisi I minta kepada bupati, begitu fisik salinan putusan MA sudah diterima, AHW langsung dikembalikan ke posisi jabatan sekda," ujar Ketua Komisi I, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021).

Jumanto mengaku telah kroscek ke Pj. Abimanyu Ponjtoatmojo Iswinarno, soal salinan putusan AHW dari MA. "Sudah saya cek. Kata pak Pj. Sekda belum di meja Pak Bupati," ungkap politikus PDIP ini.

Lanjut Jumanto, Komisi I juga telah melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Kepala BKD Nadlif soal putusan bebas AHW yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video