Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 Januari 2021 20:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IM, oknum anggota Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Wibisono, kuasa hukum Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik nasabah debitur sebuah finance. Pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan menurut Wibisono, IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.
Tindakan IM itu diduga didasarkan atas laporan pihak finance ke Polrestabes Surabaya, karena Yahya dan Upik menunggak kredit mobil.
BACA JUGA:
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
"Kebanyakan finance tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Wibisono.
"Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan, red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," cetusnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya.
“Iya mbak, Saya sudah monitor. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AKBP Oki Ahadian kepada wartawan BANGSAONLINE.com Senin (18/1).
Simak berita selengkapnya ...