Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 19 Januari 2021 19:03 WIB

Foto lama Guntual (baju biru). (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

Kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo ke tersebut sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh .

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Gatot Hariyono. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas penyidikan oleh unit Satreskrim atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap.

"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Kasi Pidum Gatot Hariyono, Selasa (19/1/2021).

Gatot menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21, red), maka pihak penyidik Satreskrim harus melakukan tahap 2 dengan menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU.

"Bukti formil dan materiel atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1/2021) kemarin, pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," papar Gatot.

Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun tersebut.

"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan, maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ungkap Gatot.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video