Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 20 Januari 2021 19:21 WIB

Sidang kasus pembakaran mobil penyanyi dangdut Via Vallen dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Pije (41) dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik . Pije dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu (20/1/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi atau pemilik mobil Aphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.

"Di samping itu, terdakwa dinilai tidak sopan selama persidangan," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video