Mantan Kades Mojoduwur Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 21 Januari 2021 16:33 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kades Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Sihat Raharjo dilaporkan warga ke Polres Nganjuk atas dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Ada empat orang yang melapor, yakni Sumidi, Yadi, Rudi Santuso, dan Sarmin. Mereka didampingi Pengacara Prayogo Laksono dan Adi Wibowo saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk, Kamis (21/1).
BACA JUGA:
55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Prayogo membenarkan jika kedatangannya ke Polres Ngajuk dalam rangka melaporkan dugaan penipuan kepada kliennya atas pengurusan sertifikat mandiri. Menurutnya, pengurusan sertifikat itu dilakukan sejak 2008, namun hingga sekarang tak kunjung selesai.
"Saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Sihat Raharjo dan Jumarni," kata Prayogo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/01).
Dijelaskan, dugaan penipuan berawal saat Sihat Raharjo menawarkan pengurusan sertifikat kepada warga. Namun, sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
"Memang saat ini yang melapor baru empat orang, tapi diperkirakan ada ratusan (korban, red) dalam kasus yang sama," terang Prayogo.
Ia menegaskan, permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa pilkades. "Itu bukan domain kita pada perkara sengketa pilkades," kata Proyogo.
Simak berita selengkapnya ...