Dua Pekan Terakhir, Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 21 Januari 2021 17:56 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L selama dua minggu terakhir, yakni pada tanggal 1 sampai tanggal 17 Januari 2021.
Ketujuh tersangka tersebut yakni ZW alias Gombal, MA alias Galempo, AG alias Glondor, APW, AP alias Modem, AF, dan seorang anak yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4,01 gram sabu, dan 1.190 butir pil dobel l.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
“Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (21/01/2021).
Dijelaskan Miko, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada anggota, baik yang berada di polsek jajaran maupun polres.
“Dari informasi tersebut, kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus dan tujuh tersangka yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.
Miko juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberantas peredaran narkoba di Lamongan. Menurutnya, hal iitu menunjukkan kepedulian warga terkait bahaya narkoba.
Simak berita selengkapnya ...