Hindari Penyebaran Covid-19, Peserta Reses DPRD Pasuruan Dibatasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 21 Januari 2021 20:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan reses ke II masa persidangan 2020-2021 Anggota DPRD Pasuruan dimulai hari ini, Kamis (21/01). Karena saat ini pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kegiatan temu konstituen itu pun dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan membenarkan saat ini seluruh anggota melakukan kegiatan reses ke II masa persidangan 2020-2021. Dirinya meminta agar selama kegiatan temu konstiuen, para wakil rakyat tetap menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
"Peserta yang diundang dibatasi minimal 30 orang untuk mengindari penyebaran Covid-19, untuk mendukung program pemerintah dalam menerapkan PPKM. Selain jaga jarak, peserta yang hadir diharuskan memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas politikus PKB ini.
Simak berita selengkapnya ...