Pertegas Jam Malam, Polsek Krian Gelar Operasi Yustisi PPKM di Warung, Kafe, dan Pertokoan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 24 Januari 2021 19:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan giat operasi yustisi dan sosialisasi serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, Indomart, Alfamart, di wilayah Kecamatan Krian berkaitan dengan penerapan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Sabtu (23/1/2021) malam.
Sasaran utama ops yustisi kali ini yakni warkop dan cafe. Antara lain warkop di Desa Jeruk Gamping, Cafe Niken di Desa Jeruk Gamping, Cafe Royal Desa Tropodo, Cafe Sabrina Desa Tropodo, serta Cafe CB Desa Tropodo. Petugas juga memantau hajatan di Desa Jeruk Gamping.
BACA JUGA:
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Kapolsek Krian Kompol Muklhason mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya saat patroli berupa teguran keras hingga tilang bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Simak berita selengkapnya ...