Unit Reskrim Polsek Sedati Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 25 Januari 2021 18:08 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo berhasil menangkap Moch. Faishol (34) asal Desa Pepe Sedati, Sidoarjo. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korbannya. Rata-rata korbannya adalah pemilik mobil rental.
BACA JUGA:
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
"Pelaku ditangkap saat menjual hasil penggelapan yakni sebuah mobil. Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan," cetus Iptu Agnis Juwita Manurung, Senin, (25/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sengaja menyewa mobil rental dan kemudian dijual kembali kepada penadah. Aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2020 lalu.
Simak berita selengkapnya ...