Gelar Operasi Yustisi, Satgas Prokes Jaring 32 Pelanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Operasi Yustisi, Satgas Prokes Jaring 32 Pelanggar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 27 Januari 2021 15:30 WIB

Salah satu pelanggar protokol kesehatan saat disanksi push up.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Satgas Prokes Bangkalan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Pasaran Ki Lemah Dhuwur Jl.Halim Perdana Kusuma, Rabu (27/1/2020).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Arif mengatakan, operasi tersebut berhasil menjaring 32 orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

"Dari 32 pelanggar, 3 orang diberikan sanksi sosial dengan membaca ayat kursi serta push up, 4 orang membayar denda administratif sebesar Rp.50 ribu, sementara 25 orang diberikan sanksi teguran lisan," jelas Arif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video