Libatkan Pelajar SMP dan SMA, Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Bermodus Kos Harian di Mojokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 01 Februari 2021 18:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat prostitusi online bermodus kos harian di Mojokerto yang korbannya adalah anak di bawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai reseller. Rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modus tersangka OS dalam menjalankan bisnis prostitusi online, yakni dengan membuka sewa kos harian. Namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut wakapolda, bahwa reseller ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
Simak berita selengkapnya ...