Meski Pernah Dirawat di RSJ, Tersangka Pembunuhan Adik Kandung di Rembang Tetap Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 01 Februari 2021 18:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - M. Mustofa (40), tersangka kasus pembunuhan adik kandung yang sempat menggegerkan warga Dusun Jati Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tetap ditahan di Mapolsek Rembang. Meskipun, tersangka pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman W. Lawang Malang lantaran mengalami gangguan jiwa.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan bahwa proses hukum pelaku pembunuhan jalan terus. Pihak kepolisian belum bisa menghentikan dan membebaskan tersangka, dengan pertimbangan keterangan resmi kejiwaan dari RSJ belum keluar.
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
“Kami sudah mengirim tersangka ke RSJ Lawang. Tapi, surat pernyataan yang menyebutkan tersangka gila dari RSJ Lawang belum kami terima. Mereka butuh waktu sekitar 1 minggu (untuk mengeluarkan surat pernytaan, red),” kata Adrian, Senin (1/2/2021).
Lanjut Adrian, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang di antaranya kerabat korban, bahwa tersangka memang sudah 2 kali masuk RSJ. Bahkan saat dirawat untuk kali kedua di RSJ Lawang, tersangka sempat kabur.
Simak berita selengkapnya ...