Dimungkinkan Ada Tersangka Lain, Polisi akan Periksa Reseller Kasus Prostitusi Online di Mojokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 03 Februari 2021 23:53 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus prostitusi online di Mojokerto. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko.
"Dalam Minggu ini Subdit Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus prostitusi online yang terjadi di Mojokerto," ujar Kombespol Gatot Repli Handoko, Rabu (3/2).
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Menurut Gatot, pemeriksaan dilakukan karena kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Dari hasil pengembangan dimungkinkan akan ada lagi penambahan tersangka lain. Kita lihat hasil pendalaman nanti," kata Gatot.
Sementara ini, kata Gatot, baru ada 4 korban dalam kasus prostitusi online di Mojokerto. "Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Gatot menyampaikan, selama proses pemeriksaan, para korban dan reseller akan mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait karena mayoritas mereka merupakan anak di bawah umur.
"Dilakukan pendampingan dari lembaga perlindungan anak Provinsi Jatim, dan juga didampingi psikiater Rumah Sakit Bhayangkara, begitu juga orang tua itu sendiri," tukas Gatot.
Simak berita selengkapnya ...