Penjual Tahu Diringkus, Usai Tiga Hari Setubuhi Gadis 13 Tahun
Editor: Revol
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 04 Februari 2021 15:16 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka adalah PS alias Kampleng warga Kutorejo. Ia dipamerkan kepada awak media saat rilis pers, Kamis (04/02).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Afif, orang tua korban, bahwa putrinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
BACA JUGA:
PJ Wali Kota Mojokerto Pastikan Bansos APBD Tidak ada Pemotongan
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Polres Mojokerto Kota Kerahkan 422 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
Diketahui tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual tahu ini melarikan korban, sebut saja Bunga (13), pada hari Senin 4 Januari pukul 14.00 WIB. "Tersangka kenal korban dan berkomunikasi secara intens melalui facebook,” kata kapolres.
Awalnya, korban diajak ke kos-kosan tersangka. Dan di sana sudah ada teman-teman tersangka. Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB saat teman-teman tersangka pulang, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Setelah puas, tersangka baru memulangkan korban tiga hari kemudian.
Simak berita selengkapnya ...