Pemkab Gresik Siap Berlakukan PPKM Skala Mikro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 08 Februari 2021 15:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Langkah ini sebagai tindaklanjut permintaan presiden RI, Joko Widodo yang ingin meningkatkan efektivitas PPKM Jawa Bali.
"Seusainya PPKM I dan II, Pemerintah Kabupaten Gresik siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro," ujar Plt. Bupati Gresik Mohammad Qosim saat memberi sambutan pada apel pemberian bantuan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) oleh PT Smelting Gresik, di Halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (8/2/2021).
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
"Kita yang berada di wilayah Surabaya Raya masuk bagian dari pemberlakukan PPKM berskala mikro yang telah diputuskan oleh Presiden," sambungnya di hadapan para peserta apel serta segenap Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Qosim, PPKM berskala mikro akan menyasar pada wilayah yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran yang terkonfirmasi Covid-19.
"Beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah ada di beberapa wilayah kecamatan, yaitu Manyar, Kebomas, Gresik, dan Menganti. Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk pada zona merah akan dipersempit pada tingkat desa, RW, sampai ke tingkat RT. Tracing akan dilakukan secara masif pada tingkatan tersebut," beber Qosim.
Simak berita selengkapnya ...