Melalui GN Lingkaran, Bank Jatim Tanggung Iuran Perlindungan Pekerja Rentan Selama 3 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Selasa, 09 Februari 2021 22:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bank Jatim memberikan CSR melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur (Jatim).
Perlindungan jaminan sosial itu diberikan pada 35.000 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) selama 3 bulan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Selasa (9/2).
BACA JUGA:
Adhy Karyono Ajak Forkopimda dan Pengusaha Tunaikan Zakat Melalui Baznas Jatim
Jalin Kekompakan, Pj Gubernur Jatim Ingin Rutinkan Agenda Olahraga Bersama
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek).
“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Ilyas.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian menambahkan, pekerja rentan ini mereka yang penghasilan hariannya hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.
Simak berita selengkapnya ...